Kejaksaan Gresik periksa Kadis Koperindag Kabupaten Gresik.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Kejaksaan Negeri Gresik Periksa Kadis Koperindag Kabupaten Gresik, Ada Apa ?

Rabu, 1 Februari 2023 - 14:53 WIB

Gresik, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, melakukan pemeriksaan Kepala Dinas Koperindag Gresik Malahatul Fardah, Rabu (1/2). Pemeriksaan kali ini dalam rangka meminta klarifikasi terkait penyaluran dana hibah pokir (pokok pikiran) tahun 2022 melalui E-katalog.

Malahatul Fardah tiba di Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 09.00 WIB. Ia memberikan keterangan bersama Sekretaris Dinas Koperindag Subhan dan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperindag, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

Hingga pukul 12.30 WIB, tiga orang tersebut masih belum keluar dari ruang pemeriksaan. Tim Kejari Gresik tengah mengorek mekanisme dan pelaksanaan penyaluran hibah pokir sebesar Rp17 miliar dari pagu yang disediakan sebesar Rp19 miliar tersebut.

"Masih tahap puldata (pengumpulan data dan keterangan), pemeriksaan hari ini untuk meminta klarifikasi. Yang kami surati ada empat. Tiga hadir yakni kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala bidang terkait," kata Kajari Gresik Muhammad Hamdan didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (1/2). 

Satu orang tidak datang yakni Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana. Legislator dari Partai Golkar itu sudah mengkonfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan sosialisasi perda (sosper), sehingga pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan ulang.

Puldata yang dilakukan Kejari Gresik terkait penyaluran hibah pokir tahun 2022 melalui e-katalog untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menuai sorotan. Diduga dalam penyalurannya banyak yang tidak sesuai spesifikasi. Hal ini yang tengah didalami Korps Adhyaksa.

Sekitar pukul 12.40, Malahatul Fardah keluar dari ruang pemeriksaan. Dia menyampaikan kedatangannya hanya sekedar memberikan keterangan awal saja terkait penyaluran hibah pokir tahun 2022. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral