Terdakwa Achmad Ubaidi saat jalani sidang online..
Sumber :
  • tvOne - m habib

Terjerat Kasus Pemalsuan Merek, Politikus Gerindra DPRD Gresik Dituntut Hukuman 1,5 Tahun, IDR : Jauh dari Rasa Keadilan

Rabu, 1 Februari 2023 - 09:46 WIB

Gresik, tvOnenews.com - Kasus dugaan pemalsuan merk dagang, yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Gerindra yakni Achmad Ubaidi, mendapatkan sorotan tajam dari Choirul Anam, Ketua Orkesmas Informasi Dari Rakyat (IDR).

Menurut Anam, tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra tersebut dianggap sangat jauh dari rasa keadilan, dari sisi petani yang merupakan konsumen pengguna pupuk. Merk pupuk palsu dapat merugikan petani yang telah menggunakan hasil produksinya. Karena isi karung sebenarnya bukanlah pupuk, melainkan pembenah tanah dengan merk yang dipalsukan.

"Ini kan yang dirugikan selain pemilik merk, juga para petani apabila peredaran pupuk tersebut terus berlanjut. Petani beli pupuk merk tersebut, eh ternyata palsu. Kalau cuma dituntun 1,5 tahun sama saja pelecehan terhadap hukum. Kan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar," ujar Anam dengan nada gusar saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (31/1).

Dikatakan Anam, jika pasal yang menjerat terdakwa Achmad Ubaidi anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra itu adalah pasal berlapis. Yaitu pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dari awal kasusnya saja seakan-akan "ditutup- tutupi". Buktinya ketua dewan saat ditanya wartawan katanya malah belum tau. Kini bahkan sidang tuntutannya saja di undur hingga dua kali. Kan masyarakat jadi curiga, ada apa?," seloroh Anam.

Seperti dikabarkan sebelumnya, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra Achmad Ubaidi dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Gresik pada sidang lanjutan yang digelar secara online oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman, Kamis (26/1).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral