polemik PERPPU Cipta Kerja, kelompok pekerja dan pengusaha keberatan.
Sumber :
  • Tim tvone - sandi irwanto

Polemik PERPPU Cipta Kerja, Kelompok Pekerja dan Pengusaha Keberatan

Minggu, 8 Januari 2023 - 11:22 WIB

Hufron menjelaskan, selain proses terbitnya PERPPU Cipta Kerja ini tidak memenuhi syarat dan dinilai cacat, namun dari segi substansinya juga harus dikaji. Hal ini karena tidak ada perubahan yang signifikan di dalam pasal-pasalnya. Tak hanya itu, kata Hufron, Perppu ini secara substansi tidak hanya membuat kelompok pekerja dan pengusaha juga keberatan/ diantaranya seperti soal outsourcing.

“Ada contoh-contoh soal keberatan dari pekerja, seperti soal outsourcing. Pekerja menginginkan kalau outsourcing dibatasi hanya bidang- bidang tertentu, tidak termasuk bidang-bidang pokok, hanya boleh bidang penunjang seperti seperti sebelumnya, seperti security, kebersihan, jasa transportasi, kemudian pertambangan itu dibatasi. Pekerha ingin tidak semua bidang itu dioutsorcing,” papar Guru Besar di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya ini.

“Di sisi lain ternyata pengusaha juga keberatan, kalau ternyata formulasi penentuan upah minimum itu berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Ini yang dinilai para pengusuha tidak jelas lagi,” ujarnya.

Menurut Hufron ada sembilan materi antara pekerja dan pengusaha yang dinilai masih belum jelas. Bagi mereka yang merasa dirugikan bisa mengajukan yudisial review ke MK, dengan harapan MK akan mengabulkan gugatannya. (msi/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral