angka kecelakaan dengan korban jiwa, meningkat selama tahun 2022.
Sumber :
  • tim tvone - miftakhul erfan

Angka Kecelakaan dengan Korban Jiwa di Magetan, Meningkat selama Tahun 2022

Jumat, 30 Desember 2022 - 16:06 WIB

Magetan, Jawa Timur - Dalam ungkap kasus akhir tahun 2022, Polres Magetan merilis terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas sepanjang bulan Januari – Desember tahun 2022 dengan jumlah korban jiwa. 

Jumlah angka kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalur arteri dan juga di jalur wisata Telaga Sarangan. Faktor human error dan juga kebiasaan tak patuhi rambu-rambu lalu lintas menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan. 

Kapolres Magetan AKBP Mohammad Ridwan membenarkan adanya peningkatan 52 persen angka kecelakaan lalu lintas menonjol di tahun 2022 dibanding tahun 2021.

“Untuk laka menonjol di wilayah hukum Polres Magetan sebanyak 826 kejadian naik 52 persen dibanding tahun 2021 yang hanya 434 kejadian,” ujar Ridwan saat memimpin press release akhir tahun di Mapolres Magetan, Jumat (30/12). 

Selain jumlah kecelakaan meningkat, jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut juga mengalami peningkatan sebesar 97 orang meninggal dunia dibanding tahun sebelumnya (2021) yaitu 91 orang meninggal dunia. 

“Untuk korban meninggal juga cukup tinggi yaitu 97 orang dan tahun sebelumnya 91. Rata-rata usia dewasa, dan paling banyak terjadi di jalur arteri, untuk di jalur wisata seperti bus kemarin hanya sekali kejadian namun korbannya juga banyak,” imbuh Ridwan. 

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Magetan tahun ini memang dipicu banyak faktor, selain faktor manusianya, faktor alam, kendaraannya juga faktor sarana dan prasarana jalan. Selain itu, masyarakat Magetan juga masih minim kesadarannya untuk memakai helm.
 
Sementara it,  dari data Satlantas Polres Magetan kecelakaan lalu lintas ini hampir 50 persen dialami oleh anak-anak usia sekolah atau belum dewasa. Peran orang tua untuk mengontrol anak sangat kurang ditambah banyak anak mereka yang diizinkan mengendarai sepeda motor, padahal belum memiliki surat-surat berkendara termasuk tidak menguasai betul kendaraan tersebut. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral