Review dan evaluasi terbitnya UU PPSK serta sosialisasi RUU Perkoperasian.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

DEKOPINWIL Jawa Timur : Pemulihan Jati Diri dan Review UU PPSK Jadi Bahasan Utama Dalam Raker 2022

Rabu, 21 Desember 2022 - 11:58 WIB

Batu, Jawa Timur - Review dan evaluasi terbitnya UU PPSK serta sosialisasi RUU Perkoperasian untuk  mengembalikan jati diri koperasi menjadi bahasan utama dalam rapat kerja Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Timur. Hal ini disampaikan Ketua Dekopinwil Jawa Timur Slamet Sutanto saat menggelar rapat kerja di Kota Batu, Selasa (20/12).

Ketua Dekopinwil Jawa Timur, Slamet Sutanto menjelaskan, tujuan pokoknya bagaimana perjuangan gerakan koperasi untuk bisa mendapatkan hak-haknya. Salah satunya bisa mendapatkan bebas pajak. Karena koperasi beda dengan PT dan koperasi itu dari anggota oleh anggot untuk anggota.

"Fokus pembahasan telah membentuk tim 11 bertugas melakukan kajian baik lahirnya UU PPSK maupun draf RUU tentang perkoperasian. Tim kajian nanti akan mendapatkan masukan dari anggota dewan koperasi wilayah, mulai ketua dekopinda kab/kota se Jawa Timur, koperasi gabungan, pusat-pusat koperasi TNI, KPRI koperasi konsumen dan produsen," jelas Slamet.

Pimpinan dewan koperasi Jatim melaksanakan rapat kerja wilayah tahun 2022. Dalam rangka mempertanggungjawabkan kinerja tahun 2022 sekaligus membahas program kerja tahun 2023. Didalam pembahasan itu dititik beratkan isu regulasi baik disahkan undang-undang PPSK dan pembahasan draf RUU perkoperasian.

"Program kerja tahun 2023 kami titik beratkan pada program kaderisasi tentang pemandu pelatih koperasi melalui lapimkopwil agar anak-anak muda paham tentang koperasi," kata Slamet.

Karena tidak sedikit pemuda sekarang ini sudah mulai mengalami kemunduran pemahaman tentang koperasi menurut Slamet Santoso, bahwa ekonomi Indonesia selain koperasi ada swasta, BUMN dan lainnya. Maka koperasi ini merupakan bagian dari tata kelola berbasis gotong royong, anak anak muda wajib di kasih pemahaman.

Pengawasan dewan koperasi wilayah Jatim sebagai wadah gerakan koperasi dengan fungsi pendidikan fasilitasi dan advokasi. Telah kerjasama dengan universitas kerja sama dengan kopma, kopsis akan di tingkatkan kembali.

"Koperasi di era digital kami juga sudah mou dengan indosat. Tujuannya agar koperasi nanti juga bisa melakukan market place melalui digital. Untuk teknis kami akan lakukan sosialisasi mendalam dan langsung menuju objek tujuan. Karena sesuai prinsipnya mau tidak mau, kita juga harus mengikuti dunia digital," ujar Slamet.

Sementara menurut Anggota Dewan Pakar Dekopinwil Jatim Herman Suryo Kumolo, dalam pembahasan RUU perkoperasian yang di angkat adalah definisi jati diri supaya koperasi betul-betul mempunyai definisi sesuai perjuangan koperasi, dan juga akan berjati diri sesuai tujuan koperasi.

Lebih Lanjut Suryo Kumolo menambahkan, kalau tentang UU PPSK yang jadi keberatan banyak sekali. Khususnya diatur dalam pada pasal 191,192 dan seterusnya dimana koperasi yang punya usaha unit simpan pinjam itu diawasi oleh OJK.Padahal koperasi ini milik sendiri dikelola sendiri dan juga untuk kepentingan anggota.

"Kecuali untuk koperasi jasa keuangan yang melayani non anggota atau masyarakat luas. Kedua koperasi yang berbisnis pada bidang asuransi dan pasar modal dan lain itu tetap masuk wilayah OJK baik perizinan dan pengawasan," terang Herman.

"Namun, setelah dewan koperasi Indonesia rapat dengar pendapat dengan komisi XI, juga sudah dilakukan demo aksi pada (7/12) kemarin yang jadi tuntutan itu dikabulkan," ucap Herman.

Dewan Pakar Dekopinwil Jatim menegaskan, untuk keberatan RUU perkoperasian masih kami telaah bersama, karena baru diluncurkan belum sampai masuk dari pemerintah ke dewan.

"Masih kita evaluasi jangan sampai terjadi seperti tahun 2012 telah lahir UU no 17 tahun 2012, sebagai pengganti UU sebelumnya tentang perkoperasian,” tegas Herman.

"Ini jangan sampai terulang lagi seperti itu. Maka kita bentuk tim kajian supaya draf RUU perkoperasian bisa betul-betul sesuai dengan gerakan koperasi. Kemudian rekomendasi itu akan kami kirim ke kementerian koperasi dan komisi VI yang membidangi tentang perkoperasian sebagai masukan pokok pikiran yang dibawa dari jatim," pungkas Herman Suryo Kumolo. (eco/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral