news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Salah satu pelaku perampokan didor Satreskrim Polres Probolinggo.
Sumber :
  • M. Syahwan/tvOne

Menantang Petugas dengan Celurit, Pelaku Perampokan di Probolinggo Ditembak 

Satreskrim Polres Probolinggo terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku perampokan berinisial LL (24) dengan menggunakan timah panas.
Rabu, 21 Desember 2022 - 07:28 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Probolinggo terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku perampokan berinisial LL (24) warga Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan dengan menggunakan timah panas.

Tindakan terarah dan terukur itu dilakukan petugas akibat pelaku melakukan perlawanan dengan celurit saat hendak ditangkap pada Jumat (16/12/2022) lalu.

AKBP Arsya Khadafi Kapolres Probolinggo menjelaskan pelaku merupakan komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terkenal sadis dan bersenjata celurit.

"Tersangka kami amankan di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo usai petugas melakukan pengintaian," terangnya, Selasa (20/12/2022).

Arsya menambahkan pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban A (36) warga Desa Rawan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo pada Kamis (24/11/2022) silam.

"Pelaku masuk rumah pada pukul 03.00 WIB saat korban tengah tertidur lelap. Kemudian, dia membangunkan korban dan mengalungkan celurit ke lehernya. Setelah dianggap aman, kawanan pelaku langsung mengambil harta benda milik korban," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho menambahkan pelaku merupakan salah satu dari empat orang kawanan perampok tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Namun, untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu dompet, kalung emas, dua buah HP dan uang Rp1 juta.

"Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (msn/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral