- tvOne - ika nurulla
Tega Jambret Tetangga Sendiri dan Pura-Pura Tolong Korban, Pelaku Berakhir Ditangkap Polisi
Kepada penyidik, Bendol mengaku baru sekali membegal pengendara sepeda motor. Ia berhasil merampas tas milik tetangga dekatnya yang berisi 1 ponsel pintar, uang Rp48 ribu, dan kartu identitas.
Kini ia harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Menurut AKP Gondam, Bendol dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Bendol mengaku memakai masker saat membegal tetangga dekatnya agar tak bisa dikenali. Namun, ketika itu ia khawatir korban bisa mengenalinya. Sehingga ia berpura-pura menolong korban setelah lebih dulu berganti baju untuk membuat alibi.
"Korban tidak tahu kalau saya yang merampas tasnya. Saya menolong korban supaya tidak dicurigai. Saya dorong motornya sampai ke rumahnya," ungkapnya.
Pria yang sehari-hari menjadi sopir truk ini berdalih nekat membegal lantaran butuh biaya untuk berobat anaknya. Ketika itu, anaknya sakit kejang hingga harus diopname di sebuah rumah sakit di Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sedangkan ponsel pintar milik korban ia pakai sendiri sampai ia diringkus polisi.
"Uang korban Rp 48 ribu untuk wira-wiri ke rumah sakit tempat anak saya dirawat. Alhamdulillah sekarang sudah sembuh, biayanya pakai KIS (Kartu Indonesia Sehat)," tandasnya. (ikn/gol)