Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.
Sumber :
  • tim tvonenews/syifa aulia

Rekrutmen Panwascam Daerah Diduga Langgar Etik, Bawaslu Pusat Minta DKPP Usut Tuntas

Minggu, 27 November 2022 - 11:12 WIB

Batu, Jawa Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI buka suara soal adanya laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran etika proses rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu daerah.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusut tuntas soal laporan tersebut.

"Kalau salah berikan sanksi untuk jadi pembelajaran," tegas Totok di Kota Batu, Jawa Timur, dikutip Minggu (28/11/2022).

Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan Bawaslu daerah yang dimaksud guna klarifikasi. Namun, mereka mengaku tak melanggar etika dalam proses rekrutmen Panwascam.

"Jawaban mereka bahwa mereka melakukan dengan benar, sesuai dengan arahan dengan pimpinan, kami percayai dong pastinya dengan struktur kita," ungkap dia.

Terkait hal ini, dia menyerahkan semua keputusan laporan itu kepada DKPP. Pasalnya, hanya DKPP yang bisa memutuskan Bawaslu daerah benar melanggar etik atau tidak.

"Kami berikan kewenangan seluas luasnya kepada DKPP, seluasnya maka tidak akan ada intervensi dari kami," kata dia.

Diketahui, beberapa Bawaslu kabupaten/kota telah dilaporkan ke DKPP karena diduga melanggar etik dalam proses rekrutmen Panwascam Pemilu 2024. Total sebanyak 33 laporan untuk Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diterima DKPP.

"Yang paling besar menyangkut pelanggaran oleh Bawaslu," jelas Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis, (24/11/2022).

Adapun rinciannya Bawaslu sebanyak 30 laporan dan 3 laporan untuk KPU labupaten/kota.

"Kenapa Bawaslu banyak? Karena dalam waktu beberapa bulan terakhir ini, Bawaslu kabupaten-kota ini sedang melakukan rekrutmen panwascam," tandas Heddy. (saa/ito) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral