Chamdani saat didepan majelis dewan penguji.
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Angkat Desertasi Pekerja Buruh Alih Daya dalam UU Khusus, Advokat Satu Ini Nyaris Lulus Camlaude dengan Gelar Doktoral

Jumat, 18 November 2022 - 17:16 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Di tengah kesibukannya sebagai seorang advokad, Chamdani akhirnya berhasil menyabet gelar Doktoral Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus (Untag), Surabaya. Chamdani menyelesaikan kuliarnya selama 4 tahun, dengan status kelulusan sangat memuaskan.

Dengan wajah sumringah, Chamdani turun dari podium usai memberikan paparan dan mempertahankan desertasi doktornya di depan dewan penguji Universitas 17 Agustus (Untag Surabaya. Kebahagian Lelaki yang berprofesi sebagai Advokad ini semakin terpancar di wajahnya setelah dinyatakan lulus dan menyabet gelar Doktor Ilmu Hukum.

Chamdani mengangkat judul desertasinya “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Buruh Alih Daya Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dalam masa Kontrak”. Bukan tanpa alasan Chamdani mengambil topik tentang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan alih daya di masa kontrak. Hal ini karena menurutnya di era globalisasi pekerja buruh alih daya sangat besar potensinya dan sangat besar kebutuhannya.

“Sehingga kalau kita tidak memanfaatkan itu, dan tidak melihat itu sebagai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja alih daya kita akan terhempas oleh waktu. Karena tenaga kerja asing atau TKA sudah banyak yang masuk di Indonesia,” ungkap Chamdani.

“Pekerja-pekerja asing ingin menempati dan tinggal di Indonesia, kalau tidak diatur dengan baik, maka pekerja- pekerja kita akan sirna dari perputaran hubungan industrial,” ujarnya

Sementara itu, Menurut DR Hufron SH MH, yang bertindak sebagai promotor dalam ujian ini, mengapresiasi kerja keras Chamdani, dan lulus dengan sangat memuaskan. “Sebenarnya dia bisa lulus camlaude, namun karena waktunya yang menjadi 4 tahun. Meski pun lulus dengan sangat memuaskan namun rasanya sepreti camlaude,” ujar Hufron.

Hufron menyebutkan, materi yang diangkat oleh Chamdani ini cukup penting dan menarik, di dalam rangka untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja buruh alih daya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral