- tvOne - zainal azkhari
Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 9 Kanguru dan Ratusan Hewan Endemik Papua yang Dilindungi
Atas kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Satwa dilindungi yang diamankan penyidik yaitu 9 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii), 1 ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi mati, 2 ekor kus-kus (Kus-kus waigeo) Spilocusus Papuanensis, 1 ekor kus-kus selatan (Phalanger Intercastellanus), dan 3 ekor landak irian (Nokdiak Moncong panjang atau Zaglosus Bruijni).
Kemudian 3 ekor buaya muara (Crocodylus Porosus), 4 ekor biawak kerdil (Varanus Similis), 6 ekor burung nuri bayan (Eclectus Roratus), 7 ekor burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea), 8 ekor burung cendrawasih (Paradisease minor), 8 ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius), dan 2 ekor ular sanca hijau (Morelia Virdis).
Dua ekor biawak salvadori (Varanus Salvadorii), 31 ekor kura-kura dada merah (Emydura Subglobosa), 5 ekor ular sanca karpet (Morelia Spilota) kondisi, 1 ekor ular sanca maklot (Liasis Mackloti), dan terakhir 1 ekor ular phyton (Albertisi Pyton). (zaz/gol)