Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Budi Muklish..
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Pencabulan Anak di Banyuwangi Meroket, Jaksa Usulkan Ganti Rugi ke Korban

Kamis, 10 November 2022 - 13:34 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur - Predator anak tumbuh subur di Banyuwangi. Fenomena ini ditandai tingginya kasus pencabulan pada anak di bawah umur. Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menangani sedikitnya 54 perkara pencabulan anak. Jika dirata-rata, dalam sebulan mencapai 5 kasus.

Mirisnya, dari sekian kasus pencabulan, justru para pelakunya dari kalangan keluarga. Seperti ayah tiri hingga paman. Para korban rata-rata masih berstatus pelajar. Bahkan, ada yang sampai hamil.

“Kami melihatnya sangat miris. Banyuwangi adalah kota layak anak. Tapi, kasus pencabulan anak terus meroket,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Budi Muklish.

Menurutnya, jumlah kasus pencabulan anak di Banyuwangi tidak berbeda jauh setiap tahunnya. Kasus ini makin meroket ketika masa pandemi. Kondisi ini diprediksi akibat pengawasan orang tua dan kondisi lingkungan.

“Jadi, kebanyakan kasus inses. Ayah mencabuli anaknya,” jelasnya.

Terbaru, pihaknya mengusulkan adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban, sehingga ada efek jera bagi pelaku, sekaligus para korban mendapatkan kompensasi materi. Restitusi ini menjadi wewenang Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK).

“Penyidik atau JPU sifatnya hanya mengusulkan. Nanti LPSK yang menghitungnya,” tegas Budi.

Usulan restitusi ini terbilang baru. Namun, menjadi hak bagi korban mendapatkannya. Nanti, sebelum vonis hakim, JPU akan mengusulkannya ke LPSK. Sedangkan, penyidik bisa mengusulkan ketika proses penyidikan.

Selain pencabulan anak, kasus narkoba di Banyuwangi tak kalah melejit. Pihaknya mendorong terbentuknya Badan Narkotika Kabupaten (BNNK). Sehingga, peredaran narkoba bisa ditekan.

“Selama ini, kebanyakan hanya kurir. Tak sampai ke bandar,” tutupnya. (hoa/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral