Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya memusnahkan barang bukti sabu-sabu, pil ekstasi, dan pil doubel LL berlogo Y, pada Rabu (2/11)..
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Perangi Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Rabu, 2 November 2022 - 12:08 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Perang terhadap narkoba di wilayah Surabaya terus dilakukan. Kali ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 35,996 kilogram, pil ekstasi 4.972 butir, dan pil doubel LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir, pada Rabu (2/11).

Seluruh narkoba ini disita dari tiga tersangka diantaranya, Yudi Astono (40) warga Jalan Kalijudan, Surabaya, Agus Wahyu Rianto (38) warga Jalan Jolotundo Tambaksari, Surabaya dan Tri Juni Farudin (28) warga Desa Madureso, Kecamatan Dawar Bladong, Mojokerto, pada Selasa (9/8).

"Sabu ini jaringan internasional dari China, masuknya barang dari China ke Jakarta. Kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat mengelar konferensi pers kepada wartawan.

Adapun sabu yang dimusnahkan polisi seberat 35,996 kilogram. Sabu itu dibungkus dengan kemasan teh China. Kemudian pil ekstasi 4.972 butir dan pil LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir.

Pemusnahan ini yakni dengan memasukkan sabu ke dalam mesin incenerator. "Bentuknya paket-paket besar. Dalam satu kemasan sekitar satu kilogram," ujarnya.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan ketiga tersangka itu mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua.

Anton menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Jika dirupiahkan, barang bukti sabu itu ditaksir bernilai hingga miliaran rupiah.

"Ini kalau dijual per satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar. Kalau 35,996 kilogram ya tinggal kalikan saja," sebutnya.

Di sisi lain, Polres masih akan mengejar bandar penyuplai sabu-sabu dan jutaan pil double LL ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

AKBP Anton mengatakan, penangkapan tiga pelaku itu, menurutnya berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Kalijudan Mulyorejo, Surabaya.

"Berawal terungkapnya peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut, dari salah satu pelaku yaitu, Yudi Astono mereka mendapat perintah dari Agus Wahyu Trianto, untuk mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau," jelas Kapolres kepada wartawan.

Kapolres menyebut, pelaku Agus Wahyu Trianto, awalnya mereka menitipkan barang haram sabu dan pil dobel LL dalam jumlah besar itu kepada Tri Juni Farudin.

"Dari pelaku Yudi Astono, yang awalnya kita amankan, selanjutnya anggota melakukan pengembangan kemudian mendapatkan dua identitas yaitu, Agus Wahyu Rianto dan Tri Juni Farudin, lantas petugas bergegas melakukan pengejaran pada pelaku tersebut.

Dalam pengejaran di Jalan Tapak Siring Surabaya, anggota kami di lapangan berhasil mengamankan Agus Wahyu Rianto, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi.

Anton menambahkan, tidak berhenti sampai disini kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan, di wilayah Mojokerto pada, Sabtu (13/8). Akhirnya pelaku Tri Juni Farudin tertangkap dengan barang bukti yang ditanam oleh pelaku di ladang persawahan sebanyak, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat 30,111 kilogram.

 "Saat diinterogasi mereka mengaku sebagai kurir sabu. Sedangkan pemilik narkoba Agus Wahyu Rianto yang dititipkan kepada Tri Juni Farudin," kata Anton.

Melalui penangkapan narkotika jenis sabu sebesar 35,996 kilogram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menyelamatkan lebih dari 176 juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (zaz/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral