- tvOne - zainal azkhari
Tak Jera! Sudah Empat Kali Masuk Bui, Residivis Spesialis Copet Ini Tertangkap di Kawasan Religi Sunan Ampel
Surabaya, Jawa Timur - Kembali dibukanya kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya pasca pandemi Covid-19, tak hanya dibanjiri peziarah yang terus berdatangan, namun juga mengundang pelaku kejahatan vopet jalanan yang menyusup diantara kerumunan peziarah.
Salah satunya NCY (22), ia diamankan polisi setelah aksinya mencopet tas milik AW di kawasan wisata religi Ampel, Surabaya, pada Kamis (27/10) kepergok keamanan malam Sunan Ampel. Pelakunya pun bukan pemain baru, namun residivis copet yang telah empat kali di penjara dengan aksi yang sama.
Kapolsek Semampir, Kompol Nur Suhud saat dihubungi Senin (31/10) mengatakan, pelaku beraksi saat melihat kerumunan peziarah dari luar kota Surabaya berdesakan di lokasi. Korban yang saat itu sedang melakukan ziarah di makam Sunan Ampel Surabaya, tak merasa jika barangnya dicuri oleh pelaku.
Pelaku NCY sengaja memepet korbannya diantara kerumunan peziarah untuk mengambil tas berikut uang milik korban AW.
Naas, aksi pelaku terpantau keamanan makam Sunan Ampel. Kondisi wisata religi Ampel, yang ramai membuat pelaku NCY terjebak dan kesulitan kabur. Akhirnya, NCY tak berkutik dan berhasil ditangkap keamanan makam. Kemudian ia diserahkan ke anggota Reskrim Polsek Semampir Surabaya.
"Pelaku seorang diri. Dia sempat dipukuli warga sekitar," ungkap Nur Suhud, pada Senin (31/10).
Beruntung, NCY tak sampai babak belur dihajar massa yang masih bisa menahan diri. Warga langsung menyerahkan NCY ke kantor Polsek Semampir Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku ini sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian di lokasi yang sama," kata dia.
Nur Suhud menambahkan, pertama NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Medaeng. Setelah keluar dari rutan Medaeng, NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 1 tahun 6 bulan di Rutan Pamekasan," kata Nur Suhud.
"Kemudian melakukan pencurian lagi dan tertangkap. Dihukum 2 tahun di Rutan Probolinggo, pada 2018 silam, ia dalam kasus yang sama pencurian, dihukum selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Jombang," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Doni menyebut, bahwa satu pelaku yang diamankan ditahan di Mapolsek Semampir Surabaya, beserta barang buktinya berupa satu tas warna hitam, satu dompet warna pink dan uang tunai Rp510.000.
"Atas perbuatannya pelaku NCY dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (zaz/gol)