Tersangka A Rizky Safari Aprianto Saat Dibawa ke Polsek Manyar.
Sumber :
  • tim tvOne/Muhammad Habib

Ngaku Dekat dengan Bupati Gresik, Pria Ini Berhasil Nipu Ratusan Orang dengan Total Uang Capai Rp400 Juta

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 07:14 WIB

Gresik, Jawa Timur- Seorang pemuda di Gresik, Jawa Timur menipu ratusan pencari kerja dengan modus mengaku menjadi orang dekatnya para pejabat, salah satunya Bupati Gresik.

Tersangka A Rizky Safari Aprianto (38) warga Desa Manyar Sidorukun, Kecamatan Manyar, Gresik akhirnya diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Manyar. 

"Tersangka ini mengaku dekat dengan pejabat, iya salah satunya bapak bupati Gresik. Dengan itu dia menjanjikan para korban bisa diterima bekerja di perusahaan besar di Kabupaten Gresik, juga di instansi pemerintah," kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Jumat (28/10/2022).
Menurut Windu, para korban diminta untuk membayar sejumlah uang dengan dalih administrasi. 

Korban yang percaya lantas membayar dengan nilai yang bervariasi, mulai Rp1,5 juta - Rp3 juta. 

"Bahkan ada yang dijanjikan bekerja di Dinas Damkar Gresik dan membayar uang yang cukup fantastis sebesar Rp25 juta," imbuh Windu.

Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukannya selama dua tahun.

Kepada polisi tersangka mengakui jika dia sebenarnya tidak kenal sama sekali dengan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. 

Total uang yang terkumpul dari para korban mencapai Rp400 jutaan. Sementara jumlah korban lebih dari 100 orang. 

Rizky mengaku uang itu dipakai untuk membayar hutang dan modal proyek.

Salah satu korban, bernama Rohman (36) asal Kanor, Kabupaten Bojonegoro mengaku diiming- imingi menjadi sekuriti di salah satu perusahaan di KEK JIIPE dan diminta membayar Rp 2,8 juta. 

"Gak curiga mas, ditawari langsung bisa bekerja siapa yang tidak tertarik. Ternyata ditipu," pungkasnya.

Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan di Gresik itu ditahan di Rutan Mapolsek Manyar dan dijerat dengan Pasal 372 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun kurungan penjara. (mhb/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral