- tim tvone - dimas farik
Tiga Pria di Bangkalan, Madura, Asyik Pesta Sabu-sabu di Atas Pohon, Ditangkap Polisi
Bangkalan, Jawa Timur - Tiga pria pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, S (35), IS (42) dan MD (33), ditangkap aparat kepolisian Polres Bangkalan Madura, saat sedang asyik pesta barang haram di atas pohon bernaung gubuk. Di lokasi persembunyian itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap.
Kejadian bermula, saat petugas kepolisian Bangkalan, sedang mencari pelaku pencurian di wilayah Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Tiba-tiba petugas menemukan sebuah gubuk (rumah kecil) yang berada di atas pohon. Petugas dibuat penasaran, dan memanjat pohon tanjung jenis mahoni. Tak disangka, ternyata di dalam gubuk tersebut diketahui terdapat tiga orang yang sedang asyik pesta narkoba.
Petugas dibantu polisi lainnya, kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, petugas akhirnya menemukan sejumlah barang haram berbentuk poket dengan berat 4,11 gram narkoba beserta alat hisap.
"Di saat dilakukan penggerebekan, ketiga pelaku diketahui sedang pesta sabu- sabu di atas pohon yang tingginya mencapai 8 meter," kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, Madura (27/10).
Menurutnya, gubuk yang berada di atas pohon seringkali dibuat pesta narkoba.
“Di atas pohon itu memang lokasi yang dibuat untuk pesta sabu-sabu. Tiga diantara dua pelaku ini merupakan pengedar sabu-sabu di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan," terangnya.
Para pelaku mengaku melakukan pesta sabu di atas pohon karena dikira aman dari aparat kepolisian.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 112 dan 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (fds/hen)