news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua LBH Buruh dan Rakyat dari Surabaya, Agus Suprianto.
Sumber :
  • Istimewa

Gegara Cabut Baliho Calon Pilkades di Bojonegoro, Tiga Anak Dibawah Umur Kena Tindak Pidana Dituduh Lawan Politik

Tiga anak di bawah umur masing masing berinisial AK (15), IG (16), dan S (15), ketiganya warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (19/10/2022)
Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:15 WIB
Reporter:
Editor :

Menurutnya, ketiga anak tersebut disangka telah melanggar Pasal 170 KUHP. Sementara terkait penahanannya, telah diatur di Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Pasal 32, memang anak-anak di atas 14 tahun, dapat dilakukan penahanan." kata AKP Girindra.

Namun demikian, karena memang yang bersangkutan masih anak-anak, pihaknya juga tidak mengesampingkan hak-hak dari para tersangka. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Kita mengajukan diversi (pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak), nanti akan dilaksanakan penelitian oleh Bapas, dan akan mengeluarkan rekomendasi." kata AKP Girindra.

Untuk diketahui, "diversi" adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun jika nanti ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. (dra/ppk)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral