- tvOne - zainal azkhari
Dua Pelaku Curas Berhasil Disergap Buser Polsek Asemrowo, Kapolsek : Beraksi di 11 TKP
Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Diantaranya di Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya.
“Kemudian lokasi lainnya, di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Jalan Demak, Jalan Kalianak 1 kali, Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya. Ini terjadi mulai 16 Mei 2022,” jelasnya.
“Saat ini tersangka kita amankan dan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah dos book handphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontaknya dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (zaz/hen)