37.000 pil koplo diedarkan lewat jasa ekspedisi, modusnya jual beli online obat herbal.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

37.000 Pil Koplo Diedarkan Lewat Jasa Ekspedisi di Lumajang, Modusnya Jual Beli Online Obat Herbal

Kamis, 29 September 2022 - 11:54 WIB

Kini, Ragil telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (wso/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral