Sumber :
- tim tvone - edy cahyono
Enam Kali Beraksi, Pelarian DPO Begal Motor Dihentikan Tim Gabungan Resmob Malang
Selasa, 27 September 2022 - 15:33 WIB
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (eco/hen)