- Edy Cahyono
Rugikan Uang Negara 1 Miliar, ASN Pemkot Batu Dijebloskan ke Penjara
Batu, Jawa Timur - Rugikan uang negara hingga Rp1 miliar, dua warga, salah satunya ASN aktif di lingkungan Pemkot Batu, dijebloskan ke penjara Kejaksaan Negeri Kota Batu. Keduanya bernama AFR dan J, Kamis (8/9/2022) ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2020 lalu.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, penetapan kedua tersangka AFR dan J berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Selain berdasarkan audit keuangan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Batu setelah melakukan pemeriksaan 53 orang saksi.
"Benar mas, pemeriksaan 53 orang saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib Pajak," ujar Edi.
Menurutnya, telah diperoleh keterangan ahli Digital Forensik yang pada pokoknya menerangkan bahwa di dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020 tersebut tidak mengalami perubahan.
Dari hasil penyidikan sebelum keduanya ditetapkan tersangka, terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama-sama dengan tersangka J.
"Jadi, 2 orang sebagai tersangka yaitu atas nama AFR dan J dan mempunyai peran masing masing, tersangka AFR yang merupakan Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu, selaku Operator yang karena jabatan atau kedudukannya mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP), telah mengubah NJOP objek pajak dengan cara mengubah kelas objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang," jelas Edi.
"Sedangkan tersangka J selaku orang swasta/makelar, telah bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan," imbuh Edi.
Lebih lanjut Edi Sutomo menambahkan, sesuai hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Jawa Timur, akibat perbuatan kedua tersangka, Negara mengalami kerugian Rp1.084.311.510, bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.
Dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP mengenai penahanan yang hanya dapat dikenakan untuk tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih, dengan beberapa alasan yang mendasari yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya, keduanya kini ditahan.
"Sementara untuk kedua tersangka kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Kamis 8 September 2022, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan. Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum," pungkas Edi Sutomo. (eco/act)