- tvOne - wawan sugiarto
Inilah Pengakuan Salah Satu Pelaku Pembalakan Liar di Lumajang, Selalu Beraksi Pada Malam Hari
Lumajang, Jawa Timur - Pasca penggerebekan dua gudang pengolahan dan penyimpanan kayu jati ilegal di Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Rabu (31/8), Polres Lumajang langsung melakukan pengembangan ke lokasi hutan produksi milik Perhutani yang tak jauh dari lokasi penggerebekan.
Satu dari 3 pelaku yang berhasil diamankan malam sebelumnya, langsung digelandang untuk menunjukkan lokasi atau tempat mereka mengambil kayu. Kepada polisi, salah satu pelaku bernama Bayu, mengaku telah mengambil kayu di hutan sebanyak tiga kali.
"Tiga kali, saya ngambilnya disini saja, ngambilnya malam hari sesuai perintah pak Iriono (pemilik gudang), gak pernah ke selatan sana," kata Bayu.
Namun begitu, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenarannya. Sebab, didalam hutan tak jauh dari lokasi penggerebekan ditemukan 10 tonggak pohon jati bekas dipotong dengan ukuran yang cukup besar.
"Setelah dari gudang, kita lanjut periksa ke hutan dan menemukan tonggak-tonggak bekas ditebang, informasi dari Perhutani belum pernah memotong di daerah tersebut," jelas Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Dewa menambahkan, anggotanya sudah cukup lama menyelidiki adanya dugaan ilegal logging di hutan milik Perhutani Ini. Namun, beberapa kali operasi dilakukan, para pelaku pembalakan ini selalu lolos. Dewa meyakini, aktivitas pembalakan sudah terjadi cukup lama.
"Anggota kami sudah memantaunya cukup lama tapi selalu lolos saat kita operasi, tadi malam rupanya mereka tidak tahu kalau kita sedang lakukan penyelidikan dan langsung kita amankan. Dugaan kami, ini sudah berlangsung lama, berbulan-bulan kalau melihat tonggak-tonggak yang ditinggalkan," tambahnya.
Ketiga pelaku yang sudah diamankan akan dijerat pasal 83 ayat 1 UU no 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil pick up, ratusan balok kayu jati, alat pemotong kayu, buku catatan nomor telepon dan beberapa dokumen.
"Selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut apabila terbukti ini kayu yang dicuri akan kita lakukan tindakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Pasirian berhasil mengamankan tiga orang yang sedang mengangkut kayu jati dari hutan. Tiga orang yang dimaksud yakni Iriono warga Desa Gondoruso selaku pemilik kayu dan mobil pick up, Irfan warga Desa Pasirian selaku pengangkut dan supir, dan Bayu Efendi warga Desa Gondoruso sebagai kernetnya.
Saat itu, ketiganya berniat membawa gelondongan kayu jati itu ke gudang menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi N 8745 YG.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan dan menggerebek dua gudang kayu yang terletak di Dusun Glendang Petung. Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan sebuah gudang pengolahan kayu yang berisi gelondongan dan balik kayu jati, sementara pada gudang lainnya ditemukan ribuan batang balok dan papan kayu jati olahan siap jual. (wso/hen)