Kades dan Sekdes sebagai tersangka kasus pungli program PTSL, pemerintahan desa kosong jabatan.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Pasca Kades dan Sekdes Terjerat Tipikor, Ini Nasib Pemerintahan Desa Barat, Lumajang

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:31 WIB

"Semua kades dan perangkat desa wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Supar dan Sugito oknum Kades dan Sekdes Barat ditangkap Satreskrim Polres Lumajang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dua bulan yang lalu, atas dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL tahun 2019.

Kedua oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap, kini telah diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang guna proses hukum selanjutnya. (wso/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral