sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa MSAT, JPU hadirkan 5 saksi.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

JPU Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Asusila dengan Terdakwa MSAT

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:28 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Setelah pada hari sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim telah menghadirkan 3 saksi, dalam sidang lanjutan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/8), JPU kembali menghadirkan 5 saksi lain dalam sidang perkara dugaan asusila dengan terdakwa MSAT.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, seorang saksi urutan ke-4 telah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sebelum sidang diskors sementara untuk istirahat.
 
Pada sidang ke-8 ini, JPU berharap empat saksi hari ini dapat rampung diperiksa, sehingga proses pemeriksaan saksi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

"Ini sidang diskors nanti kita menghadirkan lagi, ada 5 saksi yang kita hadirkan. Saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat sendiri. Hari ini mudah-mudahan bisa selesai,” terangnya usai persidangan diskors.

Firdaus juga menambahkan seluruh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini ada para saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui adanya peristiwa yang didakwakan terhadap MSAT, putra kyai asal Jombang ini.
 
Dalam kesaksiannya, para saksi telah menyampaikan apa yang mereka ketahui saat peristiwa terjadi. 

“Lancar tegas (yang disampaikan), apa yang dia alami, dia dengar, dan sampaikan. Ini saksi keempat," pungkasnya.
 
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, para saksi yang telah memberikan kesaksiannya hingga hari ini, mereka hanya mendapatkan cerita-cerita dan tidak mengalami langsung kejadian tersebut, atau disebut dalam KUHP sebagai saksi testimonium de auditu.
 
"Secara kualifikasi saksinya hampir sama dengan saksi sebelumnya. Artinya dia tidak mendengar atau melihat peristiwa langsung yang didakwakan," ujar I Gede Pasek, di depan pintu Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya usai sidang dinyatakan diskors sementara.

Sidang sendiri dilakukan secara tertutup, dengan dihadiri oleh terdakwa MSAT, namun usai para saksi diambil sumpahnya untuk memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya, MSAT kemudian diminta untuk meninggalkan ruang sidang, dan kembali ditempatkan di ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelum nantinya di kembali ke rutan kelas I Surabaya. (sha/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral