syarat pergantian paspor yang masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa, dipermudah.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Urus Paspor Kedaluwarsa atau Habis Masa Berlaku, Cukup Tunjukkan E-KTP, Sehari Selesai

Minggu, 21 Agustus 2022 - 14:14 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Syarat pergantian paspor yang masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa dipermudah. Pemilik paspor cukup membawa paspor yang lama bersama kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke kantor imigrasi. Pengunggahan berkas pun bisa dilakukan secara online.

Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, kebijakan tersebut berlaku sejak awal Agustus. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Wawan Anjaryono menyatakan, istilah perpanjangan paspor kini berubah menjadi pergantian paspor baru.

’’Jadi, seperti membuat paspor baru memang,’’ ujarnya.

Bedanya, pemilik paspor tidak perlu membawa banyak berkas atau mengunggahnya ke aplikasi online. Pemohon cukup mengisi permohonan pergantian paspor melalui aplikasi M-Paspor. Di dalam aplikasi tersebut, akan muncul pertanyaan apakah sudah pernah memiliki paspor atau belum.

’’Dijawab sudah, dong,” kata Wawan.

Dari aplikasi M-Paspor, pemohon akan mendapatkan surat pengantar dalam bentuk digital. Setelah itu, pemohon bisa menentukan hari dan jam untuk mendapatkan antrean.

’’Jika sudah ditentukan waktunya, nanti tinggal datang ke kantor membawa KTP elektronik dan paspor yang lama. Nanti langsung diproses,’’ paparnya.
Karena prosesnya mirip pembuatan paspor baru, ada biaya administrasi yang dikenai, yakni Rp350 ribu untuk paspor fisik 48 halaman dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik 48 halaman.

’’Bisa langsung jadi di hari yang sama. Jadi, tidak perlu menunggu besok-besok,’’ ucapnya.

Wawan menyatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pemilik paspor yang diterbitkan di dalam negeri. Bukan paspor terbitan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau perwakilan Indonesia di luar negeri.

’’Perlu diingat, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah pernah punya paspor,’’ tuturnya.

Karena itu, Wawan menghimbau kepada para pemilik paspor agar tetap menyimpan paspor mereka. Meski sudah kedaluwarsa, paspor tersebut masih dibutuhkan ketika mengurus pergantian dokumen baru.

’’Kadang kita tidak tahu kapan butuh paspor. Pas dibutuhkan, ternyata kedaluwarsa. Kalau paspor yang lama masih ada, kan gampang. Sehari bisa jadi,’’ jelasnya. (zaz/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral