- Tim tvOne/Edy Cahyono
Kasus Kekerasan Seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kuasa Hukum Yakin JE Tidak Bersalah
“Meskipun bukan alumni SPI, saya pernah bekerja di SPI sejak 2018 hingga 2012. Selama itu, tidak pernah mendengar isu pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Ini menjadi pertanyaan di benak saya saat diminta untuk memproduksi materi yang digunakan untuk menjatuhkan Pak JE.
Ini yang menjadi alasas saya memutuskan untuk keluar dari PH tersebut dan menjadi justice collaborator sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” tutup Vincent.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengaku pihaknya tetap mengawal kasus tersebut. Tidak hanya kasus di Malang saja tetapi juga kasus kekerasan seksual di wilayah lain.
"Ya terkait dengan kasus ini KPAI terus mengawal dengan kasus di Malang itu, termasuk yang lain. Apalagi presiden kan punya semangat besar terkait dengan upaya penegakan hukum di aspek perlindungan anak,” ujar Susanto.
Disampaikan Susanto, saat ini kasus tersebut masih terus berproses. Pihaknya juga akan tetap menghormati segala proses hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, JE dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. JE diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para siswi sejak tahun 2009.
Pada 5 Agustus 2021 Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Ia mulai menjalani sidang pada 16 Februari 2022 lalu. (ebs)