- tim tvone - syahwan
Polisi Tangkap Seorang Kakek Lantaran Tega Perkosa Tetangga Penyandang Disabilitas
Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual. Tidak ditujukan untuk menginspirasi pembaca untuk melakukan tindakan pemerkosaan.
Probolinggo, Jawa Timur - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk HS (51), warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang Provinsi Banten. HS diduga telah melakukan kekerasan secara fisik atau pemerkosaan terhadap F (31), penyandang disabilitas (Tuna Wicara) yang tak lain merupakan tetangga pelaku.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP, Wadi Sa’bani melalui Kasatreskrim, AKP Jamal mengatakan, bahwa kejadian tak senonoh tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Selasa (26/7), didapat keterangan yaitu ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS).
"Pada saat kejadian, sekitar Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi atau diperkosa oleh HS (mengunakan bahasa isyarat),” jelasnya.
Lebih lanjut, Jamal menambahkan, modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumah HS saat tinggal di rumah kontrakannya, di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya.
"Setelah selesai, korban diberi uang Rp5000,” tambahnya.
Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli Psikologi Forensik dan menyita barang bukti, Sabtu (23/7) Satreskrim melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.
"Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti,” ungkapnya.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas“, pungkasnya. (msn/hen)