Sumber :
- Versos Afif
Kejaksaan Sumenep Tahan Pegawai Bank Milik Pemerintah Pelaku Penggelapan Uang dengan Modus KUR UMKM Fiktif
Kejaksaan Negeri Sumenep resmi tahan seorang pegawai bank milik pemerintah, AI diduga lakukan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus KUR UMKM Fiktif.
Jumat, 22 Juli 2022 - 04:32 WIB
Sumenep, Madura - Kabar tidak sedap menyeruak dari salah satu Bank plat merah di Kabupaten Sumenep Madura, dimana secara resmi Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penahan terhadap A-I (31 tahun), pelaku penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah, dengan modus kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.
" Pelaku A-I merupakan salah satu pejabat di Bank plat merah tersebut, dan dengan wewenangnya, pelaku mengatasnamakan pelaku UMKM untuk pencairan KUR, namun pelaku A-I terbukti menikmati sendiri hasil dari pencairan kredit tersebut ", ungkap Kepala Kejaksaan negeri Sumenep, Trimo.
Trimo juga menjelaskan secara detail, bahwa berawal dari laporan beberapa pelaku UMKM yang dengan tiba-tiba menerima tagihan kredit dari Bank plat merah tersebut, padahal mereka (pelaku UMKM) merasa belum pernah mengajukan kredit apapun, sehingga pihaknya mendalami kasus tersebut, dan akhirnya menjerat tersangka penggelapan A-I dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan negeri Sumenep.
" Dalam kasus ini muncul kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, A-I melangsungkan modusnya pada 2016-2018 lalu, dan mencatut sebanyak 23 nama pelaku UMKM untuk mencairkan KUR tersebut ", terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku A-I dijerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO UU no 20 tahun 2001, dengan ancamana hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun lamanya, tepatnya pasal 2 (1).
Trimo juga mengutarakan akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, karena menurutnya tidak menutup kemungkinan pelaku A-I tidak sendirian dalam melangsungkan modusnya, sementara terkait jumlah uang yang dikorupsi, secara pastinya, pihaknya akan mengundang BPKP Jawa Timur untuk menghitung pasti berapa kerugian negara akibat ulah A-I ini. (vrf/ade)