- ANTARA
Mas Bechi Anak Kiai Jombang Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Hari Ini, Digelar Online dan Tertutup
"Jadi alasan pemindahan di Pengadilan Surabaya berdasarkan keputusan oleh surat yang dibuat ketua Mahkamah Agung," ujar Tengku.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyiapkan tim jaksa berjumlah 10 orang atas perkara kasus pencabulan dengan terdakwa mas Bechi
Tim Jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa mas Bechi, salah satunya Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Selain itu, pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkapkan korban dari kasus pencabulan oleh anak Kiai Jombang bernama Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42). Ada 5 orang yang melapor sebagai korban.
"Untuk korban ada 5 tapi secara teknis identitas tersebut tidak kita sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Dirmanto saat konferensi pers di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jatim. (ner)