JEP dilaporkan atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi atau mempekerjakan tanpa gaji anak di bawah umur.
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

JEP Kembali Dilaporkan atas Dugaan Pekerjakan Anak di Bawah Umur Tanpa Gaji, Polisi Gelar Olah TKP

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:23 WIB

Batu, Jawa Timur - Kasus pelecehan seksual terhadap siswinya belum usai, motivator Julianto Eka Putra (JEP), pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, kembali dilaporkan atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi atau mempekerjakan tanpa gaji anak di bawah umur di usahanya di lingkungan sekolah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat melakukan olah TKP di sekolah SPI membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima limpahan pelaporan kasus dari Polda Bali terkait hal itu. Saat ini, pihaknya tengah menangani perkara tersebut.

"Jika terbukti benar, maka pelakunya bisa diancam pidana penjara maksimal 10 tahun,'' kata Dirmanto, Rabu (13/7).

Delik perkara baru tersebut jelas Dirmanto terkait Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk tidak melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Terkait perkara baru ini, disebutkan JEP diduga telah mempekerjakan anak didiknya tanpa gaji. Terkait kegiatan eksploitasi yang dilakukan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Jatim.
Lebih lanjut Dirmanto menambahkan, jika dalam laporan tersebut disebut ada 6 korban yang kini berstatus sebagai alumni SMA SPI Kota Batu.

"Untuk perlakuan ekspolitasinya nanti akan selidiki lebih lanjut. Sekarang masih pelimpahan," tutup Kabid Humas Polda Jatim. (eco/hen)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral