polisi tangkap komplotan pelaku curanmor.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Delapan Pelaku Curanmor dan Begal Berhasil Diringkus, Dua Orang Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Jumat, 8 Juli 2022 - 17:41 WIB

Lumajang, Jawa Timur - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap komplotan kriminal pelaku pencurian motor (curanmor) dan begal di Kabupaten Lumajang. 

Delapan orang digelandang ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Dua orang diantaranya harus menggunakan kursi roda, setelah dihadiahi timah panas oleh polisi.

Keduanya berusaha melawan dan hendak kabur saat akan diringkus polisi dari tempat persembunyiannya masing – masing. 

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beraksi selama 19 kali di lokasi yang berbeda. Target utamanya adalah kendaraan bermotor jenis matic. Selain mencuri kendaraan yang sedang di parkir pemiliknya, pelaku juga beraksi dengan cara merampas atau membegal calon korbannya, bahkan mereka juga tak segan melukai korbannya.

Ironisnya, uang hasil kejahatan itu ternyata hanya digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dengan membeli minuman keras.

"Lagi-lagi kita amankan pelaku ranmor dan begal, ini mereka beraksi hanya untuk foya-foya, modus operandinya sama gunakan kesempatan saat kondisi sepi," kata Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Jumat (8/7). 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor hasil curian, dua paket kunci T dan sebilah celurit.

Dewa mengeluhkan sulitnya menangkap penadah dari aksi curanmor para pelaku. Sebab, para penadah rupanya terus memantau perkembangan melalui media sosial. Cepat viralnya kejadian dan penangkapan pelaku membuat penadah langsung kabur, sehingga saat polisi berusaha menangkapnya, penadah itu sudah tidak berada di tempat.

Menurutnya, meski pelaku sering ditangkap, jika penadahnya belum diamankan maka aksi cunramor ini akan terus berlanjut.

"Gampang viral di medsos ini rupanya yang bikin penadah ini was-was, jadi begitu viral mereka langsung kabur, sehingga kita sulit menangkap penadahnya," tambahnya.

Atas tindakannya itu, delapan orang yang ditangkap ini kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (wso/hen)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
11:03
03:07
02:21
02:51
02:02
Viral