kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren menuai kecaman dari berbagai pihak.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Tuai Banyak Kecaman, DPRD Jatim : Tak Perlu Khawatir Titip Anak di Pondok

Kamis, 7 Juli 2022 - 20:18 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Kasus mangkirnya MSAT atas perbuatan mencabuli santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, menuai kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat di Jawa Timur. Kasus pelecehan seksual di pondok pesantren tersebut mencoreng citra pendidikan pesantren dan memunculkan stigma negatif di masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah menghimbau agar para orang tua tidak perlu khawatir berlebihan untuk memondokkan anaknya ke pondok pesantren (Ponpes), lantaran mencuatnya kasus pelecehan santriwati, yang dilakukan oleh salah satu anak pengasuh ponpes di Ploso, Jombang dan oleh oknum keluarga pengasuh ponpes di Banyuwangi.

Menurut politikus asal PKB tersebut, jumlah kasus serupa diprosentase dengan kasus di luar pondok pesantren, tentu jumlahnya lebih banyak yang ada di luar pondok pesantren.

"Tapi kami tidak menganggap hal ini wajar. Karena itulah DPRD Jatim hadir dalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren dengan memberikan kepastian tentang Ponpes ramah anak,” terangnya.

“Pada perda tersebut mengamanahkan Pemprov bisa melakukan pendampingan, pembinaaan dan fasilitasi dalam mengembangkan ponpes ramah anak dan mayoritas Ponpes di Jatim sudah melakukan itu," ungkap Anik Maslachah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/7). 

Lebih jauh Sekretaris DPW PKB Jatim ini berharap kepada ponpes yang sudah mengalami hal ini, bisa kooperatif dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
 
"Tentunya ini menjadi pembelajaran penting bagi ponpes lainnya untuk tidak melakukan hal serupa," harap Anik Maslachah.

Senada, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, kapan saja dan menimpa siapa saja.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral