Pelaku penusukan istri dan anaknya sendiri menyerahkan diri.
Sumber :
  • tvone - edy cahyono

Sempat Buron, Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Menyerahkan Diri ke Polisi

Senin, 4 Juli 2022 - 08:57 WIB

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, "Kami terapkan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta, dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," tegasnya. (eco/rey)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral