Sumber :
- tvone - edy cahyono
Sempat Buron, Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Menyerahkan Diri ke Polisi
Senin, 4 Juli 2022 - 08:57 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, "Kami terapkan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta, dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," tegasnya. (eco/rey)