Sumber :
- tvone - habib
Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun, 4 Tersangka Penodaan Agama Bisa Segera Ditahan
Praktisi hukum Unair Surabaya I Wayan Titip Sulaksana mengapresiasi langkah penyidik Polres Gresik setelah menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama.
Minggu, 3 Juli 2022 - 09:56 WIB
Nur Azis menegaskan, ke empat tersangka adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.
“AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (mhb/rey)