- tvone - wawan s
Pasca Tambang Pasir LJS Digeruduk Warga, Bupati Lumajang Rekomendasikan Pencabutan Izin
Lumajang, Jawa Timur - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menurunkan rekomendasi pencabutan izin terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Lumajang Jaya Sejahtera (LJS).
Rekomendasi pencabutan itu tidak hanya dilakukan usai jebolnya cek dam sungai Rejali di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Thoriq mengungkapkan ada fakta lain yang melatar belakangi pihaknya menurunkan rekomendasi pencabutan izin tersebut.
Menurutnya, PT LJS telah mangkir dari kewajibannya membayarkan pajak kepada Pemkab Lumajang.
"LJS sudah saya rekomendasi untuk dicabut karena mangkir bayar pajak," kata Thoriq di Kantor Pemkab Lumajang, Jumat (24/6/2022) sore.
Thoriq menambahkan komitmen pemerintah dalam merapikan aktivitas pertambangan yang ada di Lumajang. Sebab sektor pertambangan pasir selama ini menjadi tumpuan PAD Lumajang.
Namun, bertahun-tahun PAD pasir selalu jauh dari target yang dipasang Pemkab sebesar Rp 25 milyar.
Untuk diketahui, PAD Lumajang dari sektor pertambangan pasir tahun 2021 tercatat hanya Rp 10,1 milyar saja.
"Terkait perizinan kami sampaikan saya bisa merekomendasi perizinan dicabut, tetapi fungsi kami adalah fungsi administratif bila melakukan pelanggaran administratif yang berkenaan dengan kewajiban kepada Pemda," jelas Thoriq.
Diberitakan sebelumnya, PT LJS digeruduk puluhan warga Dusun Kajaran Desa Bades, setelah cek dam dekat lokasi pertambangannya rusak diterjang banjir lahar Gunung Semeru, sehingga juga merusak jalur alternatif di atasnya, yang selama ini dilalui warga.
Saat itu, pihak perusahaan menyangkal rusaknya cek dam dan jalur alternatif akibat aktivitas tambang yang dilakukannya. Meski begitu, perusahaan tersebut bersedia memperbaiki tanggul yang rusak. (wso/rey)