- Samsul Huda
PWNU Nilai Nikah Beda Agama Tidak Bisa Diterima Baik Hukum Islam Dan Hukum Negara
“PWNU Jatim, akan membawa persoalan ini kedalam rapat harian,” imbuh Hasan.
NU sebagai organisasi keagamaan, akan memberikan masukan kepada pemerintah, terutama dalam persoalan ini adalah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, untuk melakukan telaah kembali terhadap putusan hakim tersebut.
“Tentunya sebagai kekuatan civil socity atau ormas keagamaan, akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, khususnya di Mahkamah Agung atau ke Komisi Yudisial untuk melakukan kajian atau telaah terhadap putusan hakim tersebut. Jangan-jangan memang ada kelalaian atau ada hal-hal yang melatar belakangi keputusan hakim tersebut.” jelasnya.
Sementara, menyikapi bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nikah beda agama, UU no 1 tahun 1974 tentang pernikahan, yang tidak mengatur pernikahan beda agama. Wakil sekretaris PWNU ini menyebut, telah diatur secara jelas dalam pasal berikutnya. Bahwa pernikahan harus dilakukan secara seagama.
“Kok tidak diatur, dalam pasal 2 kan jelas sebenarnya, dalam pasal 2 itu dijelaskan, bahwa pernikahan itu seiman atau seagama, itu jelas. Jadi kalau ada argument itu tidak diatur, bacaannya mungkin kurang jelas atau kurang teliti.” pungkas Hasan. (sha/mg4/ree)