- Edi Cahyono
Buron Jual Beli Jabatan Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Kota Batu
Akibat dari perbuatannya, terpidana Budiono Iksan dan terpidana Herry Satmoko yang sebelumnya telah dilakukan eksekusi, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1.356.242.571.
"Dalam jeratan hukum, menyatakan Budiono Iksan dan Herry Satmoko bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diantur dan diancam pidana Pasal 3 UUPTPK No.31/1999 jo UUPTPK No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Agus.
Sementara tim gabungan tangkap buron (Tabur) Kejati bersama Kejaksaan Batu selain menangkap Budiono Iksan juga menangkap DPO tersangka penggadaan buku fiktif profil Kota Batu bernama Panca Sambodo Suwardi salah satu rekanan, yang merupakan warga Kelurahan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. (eco/mg1/ree)