- tim tvone - edy cahyono
Buron Jual Beli Jabatan Diringkus Tim Tabur Kejaksaan
Akibat dari perbuatan terpidana Budiono Iksan dan terpidana Herry Satmoko yang sebelumnya telah dilakukan eksekusi, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, kurang lebih sebesar Rp1.356.242.571 atau satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah.
"Dalam jeratan hukum menyatakan Budiono Iksan dan Herry Satmoko bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UUPTPK No.31/1999 jo UUPTPK No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Agus.
Sementara tim gabungan tangkap buron (Tabur) Kejati bersama Kejaksaan Batu, selain menangkap Budiono Iksan juga menangkap DPO tersangka pengadaan buku fiktif profil Kota Batu bernama Panca Sambodo Suwardi salah satu rekanan merupakan warga Kelurahan Sukun, Kota Malang. (eco/hen)