ilustrasi.
Sumber :

Diduga Setubuhi Anak Disabilitas yang Masih Tetangganya, Duda di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 24 Juni 2022 - 09:15 WIB

Surabaya , Jawa Timur - Usai meminta keterangan pada korban persetubuhan anak disabilitas di Tambaksari, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan mendalam. PI (14) anak disabilitas diduga menjadi korban persetubuhan HA (45) tetangga depan rumahnya sendiri, Rabu (15/06/2022) dini hari.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo membenarkan telah menerima laporan terkait kasus tersebut.

“Betul ada laporan (dugaan pemerkosaan tertanggal Rabu, (15/06/2022)," ujarnya Melalui Chat Whatsapp messenger, Jumat (24/06/2022).

Wardi mengatakan, saat ini petugas masih fokus mengumpulkan barang bukti yang membantu proses penyelidikan. Menurut dia, dibutuhkan minimal dua bukti yang bisa menjerat pelaku ke penjara.

“LP masih proses lidik lengkap dan kumpul alat bukti lengkap. Kita berusaha cepat jika memang fakta hukum yang didukung minimal dua alat bukti tercukupi,” jelasnya.

Mengenai barang bukti yang sudah dikumpulkan, Wardi menyebut pihaknya masih belum bisa membukanya ke publik. Sebab, proses penyelidikan masih mencapai tahap awal.

“Belum saatnya dipublikasikan untuk barang bukti, (belum bisa) disampaikan kemana mana dan masih proses awal,” ujar dia.

Saat ini, kata Wardi, korban dan keluarganya juga tengah dimintai keterangan di Mapolrestabes Surabaya. Selain itu, mereka juga mendapatkan konseling dari Unit PPA Satreskrim.

“Sekarang korban dan keluarga dan juga saksi masih dikonseling dan juga dimintai keterangan di ruang PPA,” ucapnya.

Wardi mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan perhatian khusus dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Ia berjanji bakal menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan terlapor segera ditahan.

“Yang penting kita kebut perkara khusus ini, yang menjadi perhatian masyarakat. Insyaallah akan cepat tuntas karena terlapor tidak akan bisa mengelak lagi,” katanya.

Dari laporan Polisi keluarga Korban , HA (45) warga Tambaksari dilaporkan ke Polrestabes Surabaya usai menyetubuhi PI tetangganya sendiri yang masih berumur belasan tahun, Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Naasnya, PI merupakan anak disabilitas tuna rungu.

NV yang sedang memenuhi panggilan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan mengatakan jika mulanya kejadian itu diketahui oleh ibu korban yang terbangun dari tidur sekitar pukul 00.30 WIB. Ia mendapati kamar anaknya kosong, padahal sebelumnya ia telah menyuruh anaknya untuk tidur.

"Anak ini ternyata bangun memang pukul 00.00 WIB, terus dia ke dapur dan makan. Setelah makan PI ini duduk-duduk di teras," ujar NV.

Dari keterangan korban, saat itu dirinya ditarik oleh HA yang merupakan tetangga depan rumahnya. Korban dibujuk dengan makan kue dan sejumlah uang agar PI mau ikut masuk ke rumahnya.  

“Di pagi buta itulah HA menyetubuhi korban dimana seluruh keluarga di rumah sedang pulas tidur beristirahat,” pungkasnya. (zaz/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral