- tim tvone - mahrus
Timbulkan Kegaduhan, Sejumlah Cafe Makanan dan Minuman Diduga Langgar Operasional Perijinan
Lamongan, Jawa Timur - Sejumlah kafe makanan dan minuman di Kabupaten Lamongan diduga melanggar operasional perijinan. Pasalnya, kafe yang awalnya berizin hanya menjual makanan dan minuman, diduga menyediakan dan menjual minuman keras, hingga ada yang menyediakan hiburan live DJ.
Karena tidak sesuai dengan operasional dan protes sejumlah warga, Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan berencana akan memanggil lima dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan soal keberadaan cafe yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat tersebut.
Keempat dinas tersebut yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Bagian Hukum.
“Pemanggilan dinas tersebut, sebagai upaya untuk menindaklanjuti pengaduan atas keberadaan cafe yang dinilai meresahkan masyarakat,” ujar kata Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri.
Untuk diketahui bahwa, pengaduan tersebut berisi tentang salah satu cafe di kawasan Lamongan Kota yang menggelar aktivitas live DJ, yang diduga menjual dan menyajikan minuman beralkohol. Suara dari musik live DJ tersebut menimbulkan kegaduhan atau menggangu kenyamanan masyarakat di lingkungan setempat.
"Kita kemarin itu, membahas perizinan cafe yang diadukan masyarakat sekitar," kata Hamzah Fansyuri, Senin (20/6).
Diungkapkan Hamzah, dari pembahasan itu, pihaknya memperoleh hasil bahwa cafe itu hanya mengantongi izin menjual makanan dan minuman, tanpa adanya izin tempat hiburan atau karaoke.
"Cafe itu, hanya menjual makanan dan minuman yang non alkohol. Sedangkan izin karaoke dan live musik DJ, mereka tak mengantongi," ujar Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lamongan.
Tempat hiburan karaoke di Kabupaten Lamongan yang memiliki izin hanya ada satu, Hamzah menyebutkan, Nav Lamongan. Selain Nav Lamongan, kata Hamzah, belum ada yang memiliki izin.
"Nah, kalau live musik yang sifatnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat itu memang tidak diperbolehkan," tuturnya.
Hamzah juga menjelaskan, perizinan mengenai penjualan minuman keras baik itu diminum di tempat atau dibawa pulang itu diranahnya ada dua yakni, provinsi dan kabupaten.
"Untuk ijin minuman keras yang kadar alkoholnya di atas 5 persen bukan ranahnya kabupaten. Kalaupun minuman itu diminum di lokasi maka izinnya berupa bar, yang masuk kategori izin menengah atau ranah provinsi," katanya.
Mengenai keberlakuan izin awal yang dulunya ditandatangani oleh Bupati harus dimigrasi ke NIB (Nomor Induk Berusaha), tutur Hamzah, kini sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) dan dinilai lebih memudahkan kepada para pengusaha, karena pengajuannya langsung ke pusat.
"Kami harap cafe yang izinnya itu hanya ditandatangani Bupati harus dimigrasi ke OSS. Apakah bertenggang waktu atau apakah harus diupdate. Karena tempat hiburan karaoke di Kabupaten Lamongan itu kan tidak hanya satu, Hamzah menambahkan, maka diberlakukan persamaan peraturan,” ujarnya.
"Artinya, usaha yang bentuknya sama harus ditinjau ulang kalau memang tidak memiliki izin. Baik itu izin usaha, izin minuman beralkohol dan izin musik live DJ," ujarnya.
Minggu depan, Hamzah menyampaikan, Komisi A DPRD Lamongan kembali melakukan hearing dengan Disperindag, Disparbud, Satpol PP, Bagian Hukum, dan DPMPTSP Lamongan.
"Keempat dinas itu, kami minta untuk menyiapkan datanya, sehingga hearing selanjutnya bukan pembahasan lagi. Tapi bagaimana konsep pelaksanaan untuk mendisiplinkan cafe-cafe tersebut," tutup Hamzah, yang juga sebagai Ketua Komisi A DPRD Lamongan tersebut. (mmr/hen)