Kurir sabu saat disergap Tim BNNP Jatim.
Sumber :
  • tvone - zainal azhari

Kurir Sabu Berkedok Pengiriman Paket Sepatu Diringkus Tim BNNP Jatim

Jumat, 3 Juni 2022 - 06:28 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Banyuwangi. Barang bukti itu diselipkan melalui pengiriman sepatu

Satu tersangka yang diamankan yakni AF (36) warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Tersangka ditangkap tim BNNP Jawa Timur pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 12.00 di Jalan Jember, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Tersangka diringkus usai mengambil paket pos berisi sepatu, yang didalamnya juga berisi sabu seberat total 146 gram, yang diselipkan di kedua sepatu. 

Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. M. Aris Purnomo mengatakan, terbongkarnya peredaran narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

"Bahwa terjadi kejahatan yaitu pengiriman dan menguasai narkotika jenis sabu. Yang pada saat itu dilakukan oleh tersangka AF. Petugas berhasil pengamankan satu paket pos. Barang ini dikirim melalui paket pos dari Pekanbaru," ungkap Aris Purnomo saat rilis di kantor BNNP Jawa Timur, Kamis petang (2/6/2022).

Aris Purnomo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari atasannya yang disebut “Bos” yang tinggal di Pekanbaru. Paket pos berisi sepatu dan sabu itu beratasnamakan sepatu murah Pekanbaru. 

"Tersangka ini sudah 2 kali mengambil paket pos, dan yang kedua tertangkap," ungkap Aris Purnomo. 

Dari hasil pengambilan paket narkotika itu, tersangka juga mengaku mendapatkan upah dari atasannya berinisial Bos sebesar Rp 1 juta. 

Usai mengambil paket pos berisi narkotika itu, Tersangka AF mengaku akan mengedarkan kembali kepada pembeli dengan cara sistem ranjau. Narkotika tersebut diedarakan dengan sistem ranjau di sekitar wilayah alas Kumitir, Banyuwangi. 

Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 146 gram yang berada di paket sepatu, satu buah handpone, satu ATM,  uang tunai sebesar Rp 1 juta. 

Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Zaz/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral