- miftakhul erfan
Kejaksaan Negeri Magetan Tetapkan Ketua DPRD Suratno dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir
Magetan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Magetan akhirnya menetapkan Suratno (SN) Ketua DPRD Kabupaten Magetan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020-2024.
Suratno merupakan salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Magetan dalam perkara tersebut. Mereka adalah Juli Martana (JMT) anggota DPRD dari fraksi Nasdem, kemudian Jamaludin Malik (JML) mantan anggota DPRD periode 2019-2024.
Sedangkan tiga tersangka lain berasal dari unsur pendamping, yakni masing-masing berinisial AN, TH dan ST.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman dalam press rilis mengatakan bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah cukup alat bukti.
“Kami telah kantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan keenam saksi jadi tersangka. Salah satunya SN yang saat itu masih menjadi anggota DPRD periode 2019-2024,” kata Sabrul di Halaman Kejari Magetan, Kamis (23/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Selain alat bukti cukup, penyidik juga telah memeriksa 35 saksi, kemudian mengumpulkan 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik yang berhasil disita secara sah.
Sabrul menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020-2024 dengan total nilai Rp335,8 miliar rupiah.
“Total rekomendasi mencapai Rp335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” imbuhnya .
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan kejanggalan pada 24 kelompok kegiatan, berupa penyimpangan secara sistematis yang dikakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan.
“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas, proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelasnya.
Bahkan juga ditemukan pemotongan dana untuk berbagai kepentingan termasuk modus biaya administrasi, hingga kebutuhan pribadi anggota DPRD.
“Pelaksanaan kegiatan ternyata juga dialihkan kepada pihak ketiga, dimana hal itu bertentangan dengan prinsip swakelola,” ungkapnya.
Dengan demikian, ungkap Sabrul, temuan ini bukan hanya sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga praktik manipulasi secara terstruktur dan sistematis yang jelas-jelas merampas hak masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Keenam tersangka ini langsung ditahan di Rutan kelas 2B Magetan hingga 20 hari ke depan, terhitung tanggal 23 April hingga 12 Mei 2026 mendatang.
“Mereka langsung ditahan di Rutan Magetan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Kajari Magetan Sabrul Iman berharap agar warga masyarakat Magetan terus mendukung langkah-langkah Kejari Magetan dalam memberantas praktik korupsi yang saat ini masih beraksi di Kabupaten Magetan, khususnya dalam kasus ini. (men/far)