- Rohmadi
ADD Tahap 2 Belum Cair, Kepala Desa di Jombang Terpaksa Hutang untuk Bayar Gaji Perangkat Desanya
Jombang, tvOnenews.com – Krisis anggaran melanda sejumlah desa di Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, pada April 2026. Penyebabnya, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua dari Pemerintah Kabupaten Jombang hingga kini belum juga cair.
Akibat keterlambatan tersebut, gaji perangkat desa serta kebutuhan operasional kantor yang mencapai puluhan juta rupiah terpaksa tertunda. Bahkan, beberapa kepala desa harus mencari pinjaman pribadi untuk menutupi kebutuhan tersebut.
Salah satu yang terdampak adalah Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang Kota. Kondisi di balai desa setempat tampak berbeda dari biasanya. Meski sudah memasuki akhir April, anggaran yang seharusnya cair sejak awal bulan belum juga diterima.
Sejumlah perangkat desa tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, meski hingga 23 April 2026 gaji yang seharusnya diterima pada awal bulan belum dibayarkan.
Untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, pihak desa terpaksa mencari pinjaman. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk administrasi perkantoran seperti pencetakan surat.
Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada tanda-tanda pencairan anggaran dari pemerintah daerah.
“Sampai hari ini belum ada tanda-tanda anggaran cair, padahal seharusnya per 1 April sudah turun. Dampaknya jelas pada operasional desa dan gaji staf,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Erwin juga mengakui terpaksa menanggung beban secara pribadi untuk membantu para perangkat desa yang membutuhkan.
“Secara teori, ini tanggung jawab saya. Karena staf juga punya kebutuhan, ada yang punya pinjaman bank, kebutuhan beras, dan lain-lain. Tapi mohon maaf, saya hanya mampu membantu sekitar 60 persen,” tambahnya.
Keterlambatan pencairan ADD ini diduga tidak hanya terjadi di Desa Kepatihan, melainkan juga di sekitar 16 desa di wilayah Kecamatan Jombang Kota.
Para kepala desa berharap Pemerintah Kabupaten Jombang segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pencairan anggaran agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Meski dalam kondisi serba terbatas, pemerintah desa memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu. (roi)