- Syahwan Kamahina
Edarkan 7.267 Butir Pil Okerbaya, 2 Pemuda Pengangguran Dibekuk Polres Probolinggo
Probolinggo, Jawa Timur - Polsek Gending Polres Probolinggo berhasil meringkus 2 pemuda pengedar pil okerbaya, jenis pil Trihexipenidly dan pil Dextrometropha di wilayah hukum Polres Probolinggo, Jumat (27/5/2022).
Kedua tersangka yakni Haidir Ali (25), warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan Holil (27), warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, keduanya ditangkap petugas di 2 lokasi yang berbeda.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di rumahnya masing masing dengan disertai penyitaan barang bukti pil okerbaya.
"Kepada masyarakat agar melapor melalui WhatsApp program Halo Pak Kapolres di nomor 08533633883, anggota kami segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, berbekal laporan warga tersebut yang sudah dianggap valid. Aksi penangkapan kepada kedua tersangka langsung dilakukan.
"Dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda," ucapnya
Saat dilakukan penggeledehan, petugas mendapati satu bungkus rokok yang berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil. Di hadapan petugas Ali mengaku barang haram itu didapat dari seorang pelaku Holil yang tinggal di Banyuanyar, Rabu (25/5/2022)
Selang satu hari kemudian tepatnya pada Kamis (26/5/2022), petugas melakukan penggerebekan di rumah Holil dan didapati dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil warna putih jenis Dexstrometrophan, 847 butir pil Dextrometrophan yang dikemas dalam plastik kecil siap edar, 4 buah botol plastik warna putih berisi setiap botolnya 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl, serta 8 plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil Trihexyphenidyl.
"Total pil okerbaya yang kami amankan jumlahnya kurang lebih 7.267 butir pil. Apabila pil ini beredar, maka akan sangat membahayakan dan merusak masyarakat terutama kalangan pemuda," pungkasnya.
Kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (msn/act)