news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri geledah tiga perusahaan di Surabaya terkait dugaan penambangan emas ilegal dan TPPU..
Sumber :
  • tvOne - Khumaidi

Bareskrim Polri Geledah Perusahaan di Sidoarjo Terkait Penambangan Emas Ilegal dan TPPU

Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya emas seberat sekitar 60 kilogram, uang tunai senilai Rp7 miliar, dokumen invoice, serta sejumlah barang bukti digital lainnya.
Jumat, 13 Maret 2026 - 09:33 WIB
Reporter:
Editor :

Sidoarjo, tvOnenews.com – Tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menggeledah PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di Berbek Industri II Nomor 31A Waru, Sidoarjo, terkait dugaan penambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang, Kamis 12 Maret 2026.

 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya di lima lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi di Kota Surabaya.

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa langkah ini bertujuan mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang relevan dengan aktivitas para tersangka.

 

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo," ucap Ade.

 

Tiga perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan diduga memiliki keterkaitan dengan alur perdagangan emas yang sedang diusut oleh kepolisian.

 

"Tiga tempat yang saat ini sedang dilakukan penggeledahan, yang pertama di lokasi ini yaitu PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature dan PT Suka Jadi Logam di Surabaya," lanjutnya.

 

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni TW, DW, dan BSW. Selain melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, polisi juga sedang mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.

 

"Guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara, tidak menutup kemungkinan terkait keterlibatan pihak-pihak lainnya sedang kita dalami," terangnya.

 

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya emas seberat sekitar 60 kilogram, uang tunai senilai Rp7 miliar, dokumen invoice, serta sejumlah barang bukti digital lainnya.

 

Tersangka diduga pelaku kegiatan perdagangan emas ke luar negeri menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan wilayah lainnya. Praktik jahat itu dilakukan dalam kurun waktu 2019 hingga tahun 2025. (khu/ias)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral