news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejati Jatim SP3 Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Kejati Jatim SP3 Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan dengan Kerugian Negara 118 Juta Rupiah

Kejati) Jatim hentikan proses hukum seorang guru honorer di Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Kamis, 26 Februari 2026 - 12:41 WIB
Reporter:
Editor :

Sejak 2021 hingga Juni 2025, tersangka tercatat menerima honor sebagai pendamping lokal desa dengan total sekitar Rp118 juta. Padahal, ketentuan pendampingan desa melarang pendamping lokal desa merangkap jabatan lain yang dibiayai APBN, APBD, atau APB Desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (sha/hen)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:34
07:27
02:53
00:44
06:12

Viral