news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

MAM (25), warga Dusun Babadan, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Sumber :
  • tvOne - kasianto

Bengkel Bubut di Nganjuk Diciduk Polisi Usai Terbukti Edarkan Barang Haram

Nasib nahas dialami seorang pria yang sehari-hari bekerja di bengkel bubut di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Senin, 23 Februari 2026 - 09:58 WIB
Reporter:
Editor :

Nganjuk, tvOnenews.com – Nasib nahas dialami seorang pria yang sehari-hari bekerja di bengkel bubut di wilayah Kabupaten Nganjuk. Baru sekitar dua bulan menjalani bisnis terlarang dengan mengedarkan barang haram, pria tersebut kini harus berurusan dengan hukum setelah berhasil dicokok aparat kepolisian.

Pelaku yang diketahui berinisial MAM (25), warga Dusun Babadan, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, diamankan petugas setelah sebelumnya masuk dalam daftar target operasi. Polisi mencurigai aktivitas pelaku yang dinilai tidak sejalan dengan profesinya sebagai pekerja bengkel.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket barang haram yang diduga siap edar.

MAM diamankan Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk di dekat kampungnya pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, mengatakan bahwa tersangka sehari-hari bekerja di bengkel bubut milik orang tuanya.

"Setelah diamankan, tersangka dibawa ke bengkelnya dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan sabu dan pil double L siap edar yang disembunyikan di antara tumpukan onderdil protolan," ungkap Sugiarto, Sabtu (21/2).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 paket pil koplo jenis double L siap edar dan 8 paket sabu yang juga siap edar, serta timbangan elektrik hingga ponsel sebagai sarana komunikasi.

"Pil double L yang disita total sebanyak 763 butir. Sabu totalnya 2,44 gram," jelas Sugiarto.

Hasil pemeriksaan tersangka, Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto menyampaikan MAM mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang berinisial RD di Nganjuk dan sabu dari ST di kota yang sama.

"Untuk kedua pemasok, sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilacak keberadaannya," ujar Sugiarto.

"Tersangka MAM ini mengedarkan sabu dan pil double L tidak hanya di wilayah Nganjuk, namun juga diedarkan di wilayah Jombang," imbuh Sugiarto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAM dijerat dengan pasal terkait peredaran barang terlarang. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (kso/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral