- muhammad imron
Tradisi Seabad, Tarawih 23 Rakaat di Ponpes Mambaul Hikam Blitar Tuntas dalam Tujuh Menit
Blitar, tvOnenews.com – Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang berlokasi di Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, memiliki tradisi unik dalam pelaksanaan salat tarawih. Di pesantren ini, 20 rakaat salat tarawih ditambah tiga rakaat witir dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar tujuh menit.
Tradisi saalat tarawih cepat tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu abad dan tetap dipertahankan hingga kini.
“Ini sudah menjadi teadisi dari dulu jaman mbah dari tahun 1907. Ini menjadi tradisi yang tidak menyalahi aturan,” jelas KH Dliya’udin Azzammami, Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam.
Meski dilakukan dengan tempo sangat cepat, pihak pesantren memastikan seluruh rukun salat tetap dilaksanakan secara lengkap dan tidak ada yang ditinggalkan.
Setiap malam Ramadan, masjid di lingkungan Ponpes Mambaul Hikam dipadati ratusan jamaah. Tidak hanya para santri dan warga sekitar, jamaah juga datang dari berbagai daerah lain seperti Kediri dan Tulungagung untuk mengikuti tradisi tarawih kilat tersebut.
“Meski tarawih kita cepat tapi sarat rukun semuanya sholat ini tidak ada yang ditinggalkan bahkan kesunatannya tidak ada yang ditinggalkan,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, gerakan salat tetap sama seperti pada umumnya. Namun, bacaan shalat dilantunkan dengan sangat cepat sehingga seluruh rangkaian 23 rakaat dapat dituntaskan dalam waktu singkat.
KH. Dliyak menegaskan bahwa tradisi ini sudah menjadi ciri khas pesantren sejak lama.
“Salat tarawih cepat ini sudah menjadi tradisi pesantren lebih dari satu abad. Meski dilakukan dengan cepat, kami memastikan tidak ada rukun salat yang tertinggal dan tetap sah sesuai syariat Islam,” ujarnya.
Sejarah mencatat, tradisi ini pertama kali dilakukan oleh pendiri pondok, KH Abdul Ghofur, sekitar tahun 1907. Sejak saat itu, pola pelaksanaan tarawih cepat terus dilestarikan dari generasi ke generasi.
Pihak pesantren juga menegaskan bahwa pelaksanaan cepat ini hanya berlaku untuk salat tarawih dan witir saja. Sementara untuk shalat lima waktu, tetap dilaksanakan sebagaimana praktik pada umumnya di pesantren-pesantren lain.
Tradisi ini pun menjadi daya tarik tersendiri setiap bulan Ramadan, sekaligus memperkaya khazanah praktik keagamaan di Kabupaten Blitar. (min/far)