- Tim tvone - tim tvone
Polisi Jerat Kedua Pelaku Penganiayaan Balita 4 Tahun dengan Pasal Berlapis
Surabaya, tvOnenews.com - Balita 4 tahun yang menjadi korban kekerasan dan penelantaran di kamar kos di kawasan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya, kini kondisinya mulai membaik. Ia saat ini tinggal bersama ayahnya, Dandy, di kawasan Surabaya Utara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menyatakan bahwa kedua pelaku, Uda Fahrul Agusti dan Sellyna Adika Wahyuni, telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 44 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak .
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.
Dandy, ayah balita itu, mengungkapkan kesedihannya atas kejadian tersebut dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan," kata Dandy.
Kirana masih mendapat pendampingan oleh team trauma healing Sat PPA Polrestabes Surabaya. (zaz/hen)