Pemprov Jatim dinobatkan oleh Kemendagri sebagai Provinsi Terbaik dengan Skor 99,36%..
Sumber :
  • Pemprov Jatim

Jatim Dinobatkan Kemendagri jadi Provinsi Terbaik dengan Skor 99,36%, Ini Penilaiannya

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:55 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Untuk kesekian kalinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menyabet penghargaan di tingkat nasional. Tak tanggung-tanggung pada kesempatan kali ini, dua kategori langsung diraih Pemprov Jatim dalam Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Pertama, Pemprov Jatim berhasil meraih peringkat 1 kategori Pemerintah Provinsi Berkinerja Terbaik Penerapan SPM Tahun Anggaran (TA) 2021 di antara 34 provinsi di Indonesia. Kedua, Pemprov Jatim menyabet kategori Pemerintah Daerah dengan Ketepatan Waktu dalam Melaporkan SPM seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya pada TA 2021.

Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan, yakni anggaran, capaian kecepatan, SK tim, tahapan penerapan, dan capain SPM. Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021.

“Alhamdulillah Pemprov Jatim berhasil meraih dua kategori dalam penghargaan SPM dari Kemendagri ini. Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas,” ungkap Khofifah, Rabu (18/5).

Dalam penilaian yang menjadi standar kemendagri ini, Bumi Majapahit meraih skor tertinggi di antara 34 provinsi di Indonesia dalam kategori penerapan SPM dengan skor 99,36 persen, sementara di posisi kedua ada Sulawesi Selatan dengan skor 98,12 persen, dan Jawa Tengah pada posisi ketiga dengan skor 93,61 persen.

Khofifah mengatakan, Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan rrusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat,” kata mantan menteri sosial ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral