news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Isnan (43), warga Dusun Cakarayam, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Sumber :
  • tvOne - ika nurula

DPO Penggelapan Rp800 Juta di Mojokerto Ditangkap saat Bersembunyi di Bekasi

Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus DPO atau buronan kasus penggelapan tabungan Lebaran di Koperasi Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP), Mojokerto.
Rabu, 31 Desember 2025 - 13:06 WIB
Reporter:
Editor :

Mojokerto, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus DPO atau buronan kasus penggelapan tabungan Lebaran di Koperasi Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP), Mojokerto. Perbuatan tersangka merugikan 66 anggota koperasi sebesar Rp881.616.300.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menuturkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah Isnan (43), warga Dusun Cakarayam, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Isnan merupakan Ketua Koperasi TPSP di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo.

Menurutnya, Isnan kabur sejak 28 Februari 2025. Pihak kepolisian kemudian memasukkan nama tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dilakukan perburuan selama beberapa bulan, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Isnan di Perumahan Tamansari Persada Raya Blok 22, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tersangka bersembunyi dari kejaran polisi sambil bekerja sebagai kuli bangunan untuk bertahan hidup.

“Tersangka mengakui perbuatannya, menggunakan uang para nasabah untuk kebutuhan hidupnya,” terangnya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Kini, Isnan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP karena diduga menggelapkan tabungan Lebaran milik 66 anggota Koperasi TPSP.

“Para korban mengalami kerugian sebesar Rp881.616.300,” ungkap Aldhino.

Kantor Koperasi TPSP ini menjadi satu dengan rumah seorang perempuan berinisial LM di Dusun Sumberkenanga, Desa Gading. LM dan Kaur Keuangan Desa Gading berinisial SJ juga merupakan pengurus koperasi tersebut.

Kasus ini mencuat menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Saat itu, para anggota Koperasi TPSP hendak mencairkan tabungan Lebaran mereka, namun tidak dapat dilakukan.

Tabungan Lebaran milik 66 anggota Koperasi TPSP diduga telah digelapkan oleh Isnan. Sejak 28 Februari 2025, Isnan melarikan diri sehingga tidak diketahui keberadaannya. Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatirejo pada 8 April 2025.
(Ikn/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral